Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sulawesi Selatan menurut pasal 52 pada Permendikbud No 26 tahun 2020 tentang OTK Unit Pelaksana Teknis yaitu terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
© Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, Sulawesi Selatan - All Rights Reserved.