a. Layanan informasi di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
b. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Kelompok Kerja Pelayanan Publik dan Publikasi di Jalan Alauddin KM 7Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan;
c. Permohonan informasi mengenai Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui website PPID Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX;
d. Berdasarkan standar layanan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX permohonan akan dibalas maksimal 3 hari kerja;
e. Jadwal Pelayanan informasi yaitu Pukul 08.00 – 15.30 WITA (istirahat pukul 12.00 – 13.00 WITA);
f. Layanan informasi tidak dikenakan biaya. Untuk data yang diminta akan diberikan 1 rangkap atau copy file.
© Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, Sulawesi Selatan - All Rights Reserved.