Prosedur Permohonan Informasi

a.   Layanan informasi di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);

b.   Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Kelompok Kerja Pelayanan Publik dan Publikasi di Jalan Alauddin KM 7Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan;

c.    Permohonan informasi mengenai Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui website PPID Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX;

d.   Berdasarkan standar layanan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX permohonan akan dibalas maksimal 3 hari kerja;

e.   Jadwal Pelayanan informasi yaitu Pukul 08.00 – 15.30 WITA (istirahat pukul 12.00 – 13.00 WITA);

f.     Layanan informasi tidak dikenakan biaya. Untuk data yang diminta akan diberikan 1 rangkap atau copy file.

 

© Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, Sulawesi Selatan - All Rights Reserved.