Prosedur Penyelesaian Sengketa

a.    Layanan informasi di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);

b.   Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan, apabila PPID Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka, tidak menyediakan informasi secara berkala, tidak menanggapi permohonan informasi publik, tidak menanggapi permohonan sebagaimana yang diminta, pengenaan biaya yang tidak wajar, dana atau penyampaian informasi publik melebihi waktu yang ditentukan.

c.    Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara tertulis atau tidak tertulis

d.   Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;

e.    Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.

© Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, Sulawesi Selatan - All Rights Reserved.