Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Layanan Informasi Publlik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2017, maka dibentuk tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX.
a. Mengoordinasikan pengelolaan informasi publik di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX;
b. Menyediakan, mengumumkan, memberikan layanan informasi publik Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX yang bersifat terbuka;
c. Mengusulkan informasi yang akan dikecualikan kepada PPID Kementerian untuk dilakukan uji konsekuensi; dan
d. Menyelesaikan sengketa informasi publik Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX.
a. Atas pelaksanaan layanan informasi publik yang dilakukan PPID Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX;
b. Mengoordinasikan layanan informasi publik di PPID Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX;
c. Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di PPID Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX;
d. Mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;
e. Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon; dan
f. Menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Menteri.
A. Jenis informasi
1. Informasi yang terbuka :
a) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Meliputi :
· Profil Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX berupa domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi, struktur organisasi dan profil singkat pejabat struktural;
· Ringkasan informasi mengenai kinerja dalam lingkup Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya ;
· Ringkasan laporan akses informasi publik, terdiri dari jumlah permohonan informasi publik dan waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
· Ringkasan laporan keuangan yang paling sedikit, terdiri dari rencana dan laporan realisasi anggaran;
· Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik.
· Informasi tentang jumlah kunjungan pada setiap situs yang dibuka dan informasi mengenai survey kepuasan pengunjung.
b) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
Meliputi :
· Informasi mengenai Database di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX
· Informasi mengenai Cagar Budaya yang bisa dikunjungi
· Ringkasan program/kegiatan yang sedang dijalankan berupa nama program atau kegiatan, penanggung jawab kegiatan, target atau capaian kegiatan, jadwal pelaksanaan kegiatan, serta anggaran program kegiatan
c) Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Meliputi :
· UU No. 11 Tahun 2010 (link)
· UU No. 5 Tahun 2017 (link)
· Buletin dan Buku (link)
· Leaflet (link)
2. Informasi yang dikecualikan terdiri atas :
a) Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
b) Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
c) Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan;
d) Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasi;
f) Informasi yang bersifat rahasia yang digunakan untuk mengetahui penilaian prestasi peserta didik, dan soal ujian dalam penyaringan penerimaan pegawai negeri sipil;
g) Informasi yang ditentukan oleh PPID atas persetujuan Atasan PPID Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX.
© Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, Sulawesi Selatan - All Rights Reserved.