Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX merupakan unit pelaksana teknis dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Sebagai pelestari budaya, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX diamanahkan untuk melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
a. Kepala;
b. Subbagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan Masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan.
Sedangkan kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX terus berkomitmen dalam;
l Melaksanakan pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
l Memfasilitasi pemanfaatan cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
l Melaksanakan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
l Melaksanakan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
l Melaksanakan pemantauan dan evaluasi; serta
l Melaksanakan urusan ketatausahaan.
Kekuatan Sumber Daya Manusia yang terdiri dari 293 Aparatur Sipil Negara dan 254 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri siap dalam mendukung program-program kebudayaan yang diusung oleh Kementerian Kebudayaan.
Program-program yang dilaksanakan, antara lain:
1. Studi Pelestarian Warisan Budaya
2. Inventarisasi Warisan Budaya
3. Dokumentasi dan Publikasi Warisan Budaya
4. Pelestarian Cagar Budaya dan Objek diduga Cagar Budaya
5. Fasilitasi Pemanfaatan Warisan Budaya
6. Internalisasi dan Aktualisasi Warisan Budaya
7. Layanan Publik
8. Layanan Ketatausahaan, Layanan Perkantoran, Layanan Sarana dan Prasarana Internal
Untuk melaksanakan program-program tersebut dengan didukung Sumber Daya Manusia yang handal dan Tangguh, kami dibagi atas beberapa tim kerja, di antaranya:
a. Tim Kerja Penyelamatan dan Pengamanan yang bertugas menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan, kehancuran, kerusakan dan kemusnahan. Selain itu, Tim Kerja Penyelamatan dan Pengamanan juga melaksanakan Zonasi Situs dan Kawasan, Ekskavasi Penyelamatan dan Studi Potensi Pelestarian Cagar Budaya, Objek di Duga Cagar Budaya, dan Objek Pemajuan Kebudayaan.
b. Tim Kerja Pemeliharaan yang bertugas pemeliharaan dan perawatan situs cagar budaya dan Repatriasi benda-benda budaya.
c. Tim Kerja Perawatan dan Konservasi yang bertugas melaksanakan observasi dan studi teknis keterawatan Cagar Budaya, Objek di Duga Cagar Budaya, dan Objek Pemajuan Kebudayaan.
d. Tim Kerja Pemugaran yang bertugas untuk mengembalikan kondisi fisik cagar budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk dan tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
e. Tim Kerja Restorasi dan Internalisasi Objek Pemajuan Kebudayaan atau OPK yang bertugas dalam upaya penyelamatan OPK dengan mengembalikan OPK ke kondisi semula melalui pengkajian Objek Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, tim kerja Restorasi dan Internalisasi juga bertugas untuk menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan.
f. Tim Kerja Dokumentasi dan Pelayanan Publik yang bertugas untuk melaksanakan pendokumentasian dan pencatatan digital, inventarisasi dan pengolahan data dokumen. Selain itu melaksankan layanan perizinan pemanfaatan berbasis digital dan melakukan internalisasi dan penyampaian informasi mengenai kebudayaan melalui media sosial, media cetak dan media elektronik.
g. Tim Kerja Fasilitasi dan Kemitraan yang bertugas melaksanakan pemetaan dan layanan kemitraan. Selain itu, Tim Kerja Fasilitasi dan Kemitraan juga bertugas dalam melaksanakan fasilitasi peningkatan tata kelola pelestarian Cagar Budaya, Objek di Duga Cagar Budaya, dan Objek Pemajuan Kebudayaan.
h. Tim Kerja Pelestarian Budaya Maritim yang bertugas mengamankan, menyelamatkan dan mendokumentasikan cagar budaya bawah air melalui survei, studi, ekskabasi dan zonasi peninggalan bawah air.
i. Tim Kerja Unit Wilayah Maros dan Pangkep yang bertugas melaksanakan penyusunan Peta Cagar Budaya dan sinkronisasi dengan Peta Tematik lain, melaksanakan penanganan darurat terhadap cagar budaya yang terancam dan mengendalikan sistem perawatan situs berdasarkan karakteristik cagar budaya di wilayah Maros dan Pangkep. Selain itu, unit kerja Wilayah Maros dan Pangkep juga bertanggungjawab dalam melakukan pelestarian gua gua prasejarah dalam wilayah kerja Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX.
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan program dan layanan, terdapat tim kerja bagian umum, yaitu:
a. Tim Urusan Keuangan yang bertugas melakukan pengelolaan anggaran Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX
b. Tim Urusan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan yang bertugas Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendayagunaan, pemeliharaan, perawatan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX
c. Tim Urusan Tatalaksana dan Kepegawaian yang bertugas melakukan penyusunan bahan peta proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX
d. Tim Urusan Perencanaan dan Evaluasi Program yang bertugas Melaksanakan penelusunan rencana dan evaluasi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX
e. Tim Urusan Kearsipan dan Perpustakaan yang melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen dan juga layanan kepustakaan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI
© Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, Sulawesi Selatan - All Rights Reserved.