Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Selatan mengikuti sosialisasi dan diskusi terkait tindak lanjut Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2026 guna menghimpun masukan dalam penyusunan Rincian Tugas (Rintug) sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan kebudayaan, yang dihadiri langsung oleh perwakilan OSDM Pusat bersama seluruh pegawai Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Selatan.
