Ketentuan Penyusunan Proposal Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan 2026

March 12, 2026

Sahabat Budaya!👋🏻

Penyusunan proposal merupakan salah satu tahapan penting dalam pengajuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan (FPK) 2026. Oleh karena itu, pastikan proposal yang disusun telah mengikuti struktur yang ditetapkan.

Mulai dari Sampul atau Halaman Judul, dilanjutkan Bab I, Bab II – Kegiatan, hingga Bab III Penutup yang memuat berbagai komponen penting dalam perencanaan kegiatan.
Dengan memahami dan mengikuti struktur proposal yang tepat, diharapkan dokumen yang diajukan dapat tersusun dengan jelas dan sistematis.

Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai ketentuan penyusunan proposal, silakan merujuk pada petunjuk teknis dan panduan resmi FPK 2026.

Ikuti terus media sosial @bpkw19 untuk mendapatkan informasi kebudayaan dan pembaruan seputar FPK 2026.

FPK2026 #BPKW19 #PemajuanKebudayaan #Sulsel #Sultra

© Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, Sulawesi Selatan - All Rights Reserved.